Menurut Mahkamah Agung (MA), sebelum mengeluarkan putusan dalam suatu perkara, pertimbangan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa sangatlah penting. Salah satu faktor yang dapat menjadi pertimbangan meringankan adalah perilaku yang ‘sopan’.
Keterangan dari Juru Bicara MA, Yanto:
Yanto menjelaskan bahwa aspek pertimbangan meringankan berdasarkan perilaku ‘sopan’ telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses peradilan pidana, tidak hanya bukti dan fakta hukum yang menjadi dasar putusan, tetapi juga etika dan sikap terdakwa, seperti sikap sopan, dapat mempengaruhi penilaian hakim dalam menentukan hukuman.