Pemerintah Indonesia telah menetapkan 18 April 2025 sebagai tanggal merah dalam kalender bulan April tahun tersebut. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Tanggal merah ini, sebagaimana diatur dalam SKB, adalah untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, yang juga dikenal sebagai Jumat Agung.
Penetapan Tanggal Merah:
-18 April 2025 (Jumat Agung):Untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, hari raya umat Nasrani.
-20 April 2025 (Hari Paskah):Untuk memperingati Kebangkitan Yesus Kristus, bertepatan dengan Hari Minggu.
Mengenai Peringatan:
-Jumat Agung (Wafat):Hari peringatan penyaliban dan wafatnya Yesus, diperingati oleh umat Kristiani sebagai momen refleksi dan pengorbanan.
-Hari Paskah (Kebangkitan):Perayaan keagamaan yang melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian, dengan memperingati kebangkitan Yesus dari kematian pada hari ketiga setelah penyaliban.
Tanggal Long Weekend:
-18-20 April 2025:Kedua tanggal merah di bulan April tersebut jatuh pada akhir pekan, menciptakan periode libur panjang (long weekend) bagi masyarakat.
Dengan adanya penentuan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan dan mengambil makna dari peringatan-peringatan agama tersebut.