Perubahan Aturan Penangkapan dalam Revisi KUHAP (Rencana)
DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan membawa perubahan dalam aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara draf RKUHAP yang sedang dibahas dan KUHAP saat ini:
Aturan Penangkapan dalam RKUHAP yang Dibahas:
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik dan Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik, termasuk pengecualian untuk PPNS dan Penyidik Tertentu yang memerlukan perintah dari Penyidik Polri.
-
Alat Bukti: Minimal 2 alat bukti diperlukan untuk melakukan penangkapan.
-
Pemberitahuan Penangkapan: Penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah kepada tersangka, termasuk pemberitahuan kepada keluarga tersangka.
-
Masa Penangkapan: Selain dalam situasi tertangkap tangan, penangkapan maksimal 1 hari kecuali ditentukan lain, dan kelebihan waktu dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan: Tidak dilakukan jika ancaman pidananya hanya denda Rp 10 juta, kecuali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP Saat Ini:
-
Siapa yang Berwenang: Sama dengan RKUHAP yang direvisi, yaitu Penyidik dan Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik.
-
Alat Bukti: Berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
-
Pemberitahuan Penangkapan: Surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan.
-
Masa Penangkapan: Dapat dilakukan paling lama 1 hari, kecuali dalam kasus pelanggaran tertangkap tangan.
Revisi RKUHAP menghadirkan detail lebih spesifik, seperti wewenang yang lebih terinci, persyaratan alat bukti, serta penghitungan masa penahanan. Selain itu, pengecualian untuk kasus ancaman denda tertentu juga menjadi salah satu poin penting dalam perubahan ini.