Pada tanggal 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil. Inilah rinciannya:
-
Terpidana:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.
-
Tuduhan:
-
Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta penadahan.
-
Rafsin terlibat dalam penadahan mobil yang akhirnya menyebabkan penembakan.
-
Kronologi:
-
Rafsin meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Transaksi mobil hasil penggelapan terjadi, yang diketahui Ilyas melalui pelacakan GPS.
-
Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan kawan-kawan menemukan mobil tersebut dan terjadi keributan.
-
Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
Selain vonis penjara, majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan. Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga diberlakukan sesuai putusan pengadilan.